logo blog

Verifikasi Pemilih dan Gagalnya KTP Elektronik

Verifikasi Pemilih dan Gagalnya KTP Elektronik

ktp elektronik

Baru-baru ini DPR RI mengeluarkan Undang-Undang terkait pilkada. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat syarat proses verifikasi  data pendukung calon kepala daerah yang menggunakan jalur independen. Verifikasi akan dilakukan dengan bertatap muka dengan pendukung calon kepala daerah independen. Dan dilakukan selama 3 hari.

Kadang mendengar ini, hati ini akan menertawai negeri ini. Tertawa akan kebodohan dan susahnya negara ini maju. Masalahnya, persoalan yang dapat diselesaikan dengan mudah malah dipersulit. Bagaimana lagi kalau negara ini melakukan pemilihan secara online seperti di Amerika Serikat?

Kalau hanya untuk verifikasi data pendukung calon kepala daerah independen, seharusnya dapat menggunakan database KTP Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri. Bukankah di dalam database tersebut telah terdapat data-data yang dibutuhkan?

Jadi apa sebenarnya manfaat dari KTP Elektronik?

Kalau berkunjung ke situs kemendagri, maka kita akan menemukan sebuah penjabaran tentang KTP Elektronik yang begitu wah. Dan tujuan KTP Elektronik adalah sebagai identitas diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat digunakan sebagai kartu suara pada pemilu dan pilkada.

Nah, menurut kemendagri KTP Elektronik dapat digunakan sebagai kartu suara pada pemilu dan pilkada. Lalu untuk apa KPU harus melakukan verifikasi pendukung calon kepala daerah independen secara manual?

Jadi apa sebenarnya manfaat KTP Elektronik? TIDAK ADA. Kemendagri hanya omong besar saja. Dan KTP Elektronik hanyalah ajang mencari proyek untuk melakukan korupsi.
HIDUP NEGARA ECEK-ECEK! ! !

Share this:

Tidak ada komentar